- Pengertian sistem hukum peradilan nasional
- Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau
tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan
manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan
menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam
bermasyarakat.
- Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini
bertujuan untuk:
- Ø Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van
Apeldorn)
- Ø Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan
kemanfaatan (Geny)
- Ø Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
- Hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
- Ø Adanya perintah/larangan
- Ø Perintah larangan itu
bersifat memaksa/mengikat semua orang.
- Hukum mengandung beberapa
unsur berikut:
- Ø Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Ø Peraturan itu dibentuk
oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
- Ø Peraturan itu bersifat
memaksa
- Ø Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
- Sistem hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum
adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa
Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga
merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih
banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan
warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang
dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan
diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi
menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
- Penggologan Hukum
Jenis
Penggolongan
|
Macam
|
Pengertian
|
Contoh
|
Berdasarkan
Sumbernya
|
Hukum undang-undang
Hukum adat dan hukum kebiasaan
Hukum yurisprudensi
Hukum traktat
Hukum doktrin
|
Hukum yang tercantum di dalam
peraturan perundang-undangan
Hukum yang diambil dari
peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
Hukum yang terbentuk dari putusan
pengadilan
Hukum yang ditetapkan oleh Negara
peserta perjanjian internasional
Hukum yang berasal dari pendapat
para ahli hukum terkenal
|
UU Sisdiknas
Hukum adat Sunda
KUHP
Hukum batas Negara
|
Berdasarkan
bentuknya
|
Hukum tertulis
Hukum yang tidak tertulis
|
Hukum yang dapat ditemui dalam
bentuk tulisan dan dicantumka dalam berbagai peraturan Negara.
Hukum tertulis terbagi atas:
a) Hukum yang
dikodifikasi
b) Hukum yang tidak
dikodifikasi
Hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan
|
KUHP, KUHD, KUHAP
Hukum kebiasaan dan hukum adat
|
Berdasarkan
isinya
|
Hukum public
Hukum privat
|
Hukum yang mengatur hubungan antar
warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/public
Hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
|
Hukum tata Negara, hukum pidana,
hukum acara pidana
Hukum perdata,hukum dagang
|
Berdasarkan
tempat berlakunya
|
Hukum nasional
Hukum internasional
Hukum asing
Hukum gereja
|
Hukum yang berlau di dalam suatu
Negara
Hukum yang mengatur hubungan dua
Negara atau lebih
Hukum yang berlaku dalam Negara
lain
Kaidah yang ditetapkan gereja
untuk para anggotanya
|
Hukum Indonesia
Perjanjian internasional
Hukum kewarganegaraan, hukum
perang, hukum perdata internasional
|
Berdasarkan
masa berlakunya
|
Hukum positif (ius constitutum)
Hukum yang akan datang (ius
constituendum)
Hukum universal, hukum asasi atau
hukum alam
|
Hukum yang berlaku saat ini
Hukum yang
dicita-citakan,diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan
dating
Hukum yang berlaku tanpa mengenal
batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana pun terhadap siapa pun
|
Hukum pidana
Hukum pidana nasional yang belum
disusun
Piagam PBB tentang DUHAM
|
Berdasarkan
cara mempertahankannya
|
Hukum material
Hukum formal
|
Hukum yang mengatur tentang isi
hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan
penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara
Hukum yang mengatur bagaimana cara
penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum
material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar
oleh orang lain.
|
KUHP
Hukum acara PTUN
|
Berdasarkan
sifatnya
|
Kaidah hukum yang memaksa
Kaidah hukum yang mengatur dan
melengkapi
|
Hukum dalam keadaan apapun mutlak
ditaati
Kaidah hukum yang dapat
dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu
perjanjian yang mereka adakan
|
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata
|
- Macam-macam dan alat kelengkapan peradilan
- Kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan
oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Pengadilan negeri berkedudukan di kota atau di ibukota
kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua),
hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak
terdapat di pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua
perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan
pengumuman-pengumuma, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan,
dan melakukan penyitaan. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata
di tingkat pertama. Pengadilan tinggi bewenang mengadili perkaa pidana dan
perkara perdata di tingkat banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga
berwenag mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
- Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama
Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan
agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan
peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang
sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan
agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi, pengadilan
agama terdapat di setiap ibukota kabupaten dan kota.
- Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya
adalah memeriksa dan memutus sengeta antara oang-orang yang beragama Islam
mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan
syariat Islam. Oleh karena itu, berlakunya hukum ini terbatas pada
orang-orang yang beragama Islam. Perkara perkara di pengadilan agama dapat
dibagi menjadi tiga, yaitu:
- perkara yang tidak mengandung sengketa;
- permohonan fatwa pembagian warisan yang pada umumnya
bukan merupakan sengketa; serta
- perkara perselisihan pernikahan.
- Pada 29 Desember 1989, disahkan Undang-Undang
Peradilan Agama, yaitu UU No. 7 Tahun 1989. Semua peraturan pelaksanaan
yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama
ketentuan baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum
dikeluarkan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa peradilan agama
merupakan peradilan bagio orang-orang yang beragama Islam. Wewenang
peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
perdata antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan,
warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqoh.
- Susunan sidang Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer
Tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan
seorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan
memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota militer sebagai berikut.
- Seseorang yang pada waktu
melakukan kejahatan atau pelanggran berstatus anggota militer.
- Seseorang yang pada waktu
melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan
pemerintah ditetapkan sama dengan anggota militer.
- Seorang yang pada waktu
melaukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau
jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer.
- Seorang yang tidak termasuk
hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan
persetujuan menteri Khakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
- Mahkamah militer mengadili
dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan pelanggaran,
apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan
adalah perwira berpangkat di bawah kapten. Mahkamah militer tinggi
memutus di tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila
terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah
perwira yang berpangkat mayor ke atas.
- Dalam peradilan tingkat
kedua, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus semua perkara yang
telah diputus oleh mahkamah militer oleh daerah hukumnya yang dimintakan
pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, mahkamah militer
tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili
antara beberapa mahkamah militer dalam daerah hukumnya.
- Pada Desember 1986, telah
disahkan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha
negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata
usaha negara (administrasi). Pengadilan tingkat banding adalah
pengadilan tinggi tata usaha negara. Setiap putusan tingkat terakhir
pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung.
- Alat-alat kelengkapan
peradilan teridiri dari hakim, jaksa dan polisi
- Sikap perbuatan yang sesuai hukum
- Contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan
hukum/norma dalam kehidupan sehari-hari di antaranya sebagai berikut.
- Di lingkungan keluarga
- Menghormati orang tua
- Mematuhi perintah dan larangan
orangtua
- Belajar sesuai jadwal yang
telah ditentukan
- Mematuhi aturan yang telah
dibuat keluarga
- Melaksanakan tugas yang telah
disepakati oleh anggota keluarga
- Di lingkungan sekolah
- Menghormati guru
- Mematuhi perintah dan
larangan guru
- Mengerjakan tugas rumah yang
diberikan oleh guru tepat waktu
- Memakai seragam yang
ditentukan oleh sekolah
- Datang dan masuk sekolah
tepat waktu
- Membayar SPP tepat waktu
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Melaksanakan upacara bendera
- Di lingkungan masyarakat
- Ikut menjaga ketertiban dan
keamanan lingkungan, misalnya melaksanakan
- Siskamling sesuai jadwal
yang telah ditentukan
- Mematuhi aturan dan norma
yang berlaku di masyarakat
- Mengikuti gotong royong
secara bersama-sama
- Melaksanakan hasil
musyawarah yang dilakukan di lingkungan RT/RW atau Desa
- Di lingkungan bangsa dan
negara
- Mematuhi semua aturan
hukum yang ada di Indonesia
- Memiliki KTP bagi warga
negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah
- Memiliki SIM bagi
pengendara motor atau mobil
- Membayar pajak tepat waktu
- Mentaati rambu-rambu lalu
lintas ketika sedang mengendarai motor atau mobil
- Upaya pemberantasan korupsi
- Korupsi adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu
standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, pengertian korupsi
yaitu pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi
memenuhi kepentingan diri sendiri.
- Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
- Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi,
pemerintah membentuk suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah komisi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberantas korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK dibentuk
dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Berikut ini beberapa contoh korupsi yang dilakukan di
tingkat menengah ke bawah.
- Jam kerja diisi oleh kegiatan lain, misalnya keluar
kantor atau bermain game di komputer atau handphone.
- Proses perizinan birokrasi yang berbelit.
- Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga yang terlampau mahal.
- Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui calo atau
perantara sehingga biayanya semakin mahal.
Pungutan liar yang dilakukan oleh
para oknum aparat di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan.
0 komentar:
Posting Komentar