Jumat, 11 Januari 2013

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional



  1. Pengertian sistem hukum peradilan nasional
  • Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
  • Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
    • Ø Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
    • Ø Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
    • Ø Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
    • Hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
      • Ø Adanya perintah/larangan
      • Ø Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
      • Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
        • Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
        • Ø Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
        • Ø Peraturan itu bersifat memaksa
        • Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
        • Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.

  •  Penggologan Hukum
Jenis Penggolongan
Macam
Pengertian
Contoh
Berdasarkan Sumbernya
Hukum undang-undang

Hukum adat dan hukum kebiasaan

Hukum yurisprudensi

Hukum traktat


Hukum doktrin
Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional

Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
UU Sisdiknas

Hukum adat Sunda

KUHP

Hukum batas Negara
Berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis





Hukum yang tidak tertulis
Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumka dalam berbagai peraturan Negara.
Hukum tertulis terbagi atas:
a)   Hukum yang dikodifikasi
b)   Hukum yang tidak dikodifikasi

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan
KUHP, KUHD, KUHAP





Hukum kebiasaan dan hukum adat
Berdasarkan isinya
Hukum public


Hukum privat
Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/public

Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
Hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum perdata,hukum dagang
Berdasarkan tempat berlakunya
Hukum nasional

Hukum internasional

Hukum asing

Hukum gereja
Hukum yang berlau di dalam suatu Negara

Hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih

Hukum yang berlaku dalam Negara lain

Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
Hukum Indonesia
Perjanjian internasional
Hukum kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional
Berdasarkan masa berlakunya
Hukum positif (ius constitutum)

Hukum yang akan datang (ius constituendum)


Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam
Hukum yang berlaku saat ini

Hukum yang dicita-citakan,diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan dating

Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana pun terhadap siapa pun
Hukum pidana

Hukum pidana nasional yang belum disusun

Piagam PBB tentang DUHAM
Berdasarkan cara mempertahankannya
Hukum material



Hukum formal
Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara

Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
KUHP



Hukum acara PTUN
Berdasarkan sifatnya
Kaidah hukum yang memaksa


Kaidah hukum yang mengatur dan melengkapi
Hukum dalam keadaan apapun mutlak ditaati


Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana

Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata
  1. Macam-macam dan alat kelengkapan peradilan
  • Kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
  • Pengadilan negeri berkedudukan di kota atau di ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak terdapat di pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuma, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi bewenang mengadili perkaa pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenag mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
  • Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi, pengadilan agama terdapat di setiap ibukota kabupaten dan kota.
  • Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengeta antara oang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, berlakunya hukum ini terbatas pada orang-orang yang beragama Islam. Perkara perkara di pengadilan agama dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
    • perkara yang tidak mengandung sengketa;
    • permohonan fatwa pembagian warisan yang pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
    • perkara perselisihan pernikahan.
    • Pada 29 Desember 1989, disahkan Undang-Undang Peradilan Agama, yaitu UU No. 7 Tahun 1989. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum dikeluarkan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa peradilan agama merupakan peradilan bagio orang-orang yang beragama Islam. Wewenang peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqoh.
    • Susunan sidang Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer Tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan seorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer sebagai berikut.
      • Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggran berstatus anggota militer.
      • Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan anggota militer.
      • Seorang yang pada waktu melaukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer.
      • Seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan menteri Khakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
      • Mahkamah militer mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat di bawah kapten. Mahkamah militer tinggi memutus di tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira yang berpangkat mayor ke atas.
      • Dalam peradilan tingkat kedua, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus semua perkara yang telah diputus oleh mahkamah militer oleh daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa mahkamah militer dalam daerah hukumnya.
      • Pada Desember 1986, telah disahkan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Pengadilan tingkat banding adalah pengadilan tinggi tata usaha negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung.
      • Alat-alat kelengkapan peradilan teridiri dari hakim, jaksa dan polisi
  1. Sikap perbuatan yang sesuai hukum
  • Contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum/norma dalam kehidupan sehari-hari di antaranya sebagai berikut.
    • Di lingkungan keluarga
      • Menghormati orang tua
      • Mematuhi perintah dan larangan orangtua
      • Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan
      • Mematuhi aturan yang telah dibuat keluarga
      • Melaksanakan tugas yang telah disepakati oleh anggota keluarga
      • Di lingkungan sekolah
        • Menghormati guru
        • Mematuhi perintah dan larangan guru
        • Mengerjakan tugas rumah yang diberikan oleh guru tepat waktu
        • Memakai seragam yang ditentukan oleh sekolah
        • Datang dan masuk sekolah tepat waktu
        • Membayar SPP tepat waktu
        • Mematuhi tata tertib sekolah
        • Melaksanakan upacara bendera
        • Di lingkungan masyarakat
          • Ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, misalnya melaksanakan
          • Siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan
          • Mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat
          • Mengikuti gotong royong secara bersama-sama
          • Melaksanakan hasil musyawarah yang dilakukan di lingkungan RT/RW atau Desa
          • Di lingkungan bangsa dan negara
            • Mematuhi semua aturan hukum yang ada di Indonesia
            • Memiliki KTP bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah
            • Memiliki SIM bagi pengendara motor atau mobil
            • Membayar pajak tepat waktu
            • Mentaati rambu-rambu lalu lintas ketika sedang mengendarai motor atau mobil

  1. Upaya pemberantasan korupsi
  • Korupsi adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, pengertian korupsi yaitu pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
  • Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
  • Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, pemerintah membentuk suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Berikut ini beberapa contoh korupsi yang dilakukan di tingkat menengah ke bawah.
    • Jam kerja diisi oleh kegiatan lain, misalnya keluar kantor atau bermain game di komputer atau handphone.
    • Proses perizinan birokrasi yang berbelit.
    • Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang terlampau mahal.
    • Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui calo atau perantara sehingga biayanya semakin mahal.
Pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum aparat di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes