Rabu, 09 Januari 2013

Hakekat Bangsa Dan Negara di NKRI

Batavia Jakarta 1929 old days Indonesia



Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Negara Republik Indonesia adalah Negara kesatuan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik” hal ini diperkuat dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tipa-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
Negara kesatuan yang dianut adalah Negara kesatuan dengan system desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang  pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara kesatuan RI.  Dalam hal ini pemerintah daerah menjalankan otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

v Perbandingan Teori Fungsi dan Tujuan Negara
Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai suatu Negara dan bersifat abstrak sedangkan Fungsi adalah pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan yang bersifat riil atau kongkret.

Teori-teori tentang tujuan Negara:
1.  Tujuan Negara untuk mencapai “Kekuasaan”, :
a.     Menurut Shang Yang tujuan negara adalah untuk mencapai kekuasaan dengan cara menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan bodoh. 
b.     Menurut Machiavelli tujuan Negara adalah kekuasaan demi kebesaran dan kehormatan Negara  walaupun dicapai dengan cara Raja bertindak kejam dan licik.
2.     Teori Tujuan Negara untuk “perdamaian Dunia”, yaitu tujuan untuk menciptakan perdamaian dunia.
3.  Teori Tujuan Negara “Jaminan Hak dan Kebebasan”, Negara sebagai         penjaga malam yang menjaga keamanan dan ketertiban saja, Negara juga berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Teori tentang Fungsi Negara :
1.  Teori Individualisme, Negara berfungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
2.  Teori Sosialisme, Negara berfungsi untuk memenuhi kesejahteraan bersama. 
3.  Teori Komunisme, Negara berfungsi untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan menghilangkan kelas sosial.
4.  Fungsi Negara menurut John Locke, ada tiga yaitulegislative (membuat undang-undang), eksekutif (membuat peraturan dan mengadili), federative(mengururs urusan luar negeri, perang, dan damai).
5.  Fungsi Negara menurut Montesquieau, ada tiga yaitu legislative (membuat undang-undang),eksekutif (melaksanakan undang-undang),Yudikatif (mengawasi dan mengadili peraturan perundangan agar ditaati).

v Tujuan NKRI yang  terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Cita-cita Negara kesatuan Republik Indonesia adalah terwujudnyan Negara yang bersatu, berdaulat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hal ini sesuai dengan amanat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang merdeka,  berdaulat adil dan makmur.
Tujuan  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjabar pada Alinea IV Pembukaan  UUD 1945, sebagai berikut :
1.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.     Memajukan kesejahteraan Umum
3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes