Ideologi berasal dari kata “idea”
yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi
ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian
dasar.Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang
perangcis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan
hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial
tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan
ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua
tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut
berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh kaelam
mengemukakan, bahawa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian
yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilali hidup kebangsaandan kenegaraan
2) Mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
Ideologi
merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang
di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis
seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanaknya.
Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimilikanya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi wawasan
atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di
kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
1.
Pengertian
Ideologi sebagai Ideologi Negara
Nilai-nilai
pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan,
kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai
pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku
dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan
bernegara.
Dengan
demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh
negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri.
Sebagai
ideologi yang tidak diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai
ideologi juga merupakan sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari
undang –undang nilai sehingga pancasila merupakan asa kerohanian bagi tertib
hukum Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar
1945 serata mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
2.
Pentingnya
Ideologi bagi suatu bangsa dan negara (Fungsi Ideologi)
Ideologi
dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, citap-cita, nilai, dan keyakinan
yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam artian ini
sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan
semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang
selanjutnya mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.
Pentingnya
ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi idelogi
adalah sebagai berikut:
1. Membentuk
identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2. Mempersatukan
sesama
3. Mempersatukan
orang dari berbagai agama
4. Mengatasi
berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5. Pembentukan
solidariatas
3.
Perbandingan
Ideologi Pancasila Dengsn Ideologi lain (ideologi liberalisme dan idelogi
sosialisme)
No
|
Aspek
|
Ideologi Liberalisme
|
Ideologi Sosialisme
|
Ideologi Pancasila
|
1
|
Politik (hubungan negara dengan warga
negara)
|
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat
atau warganya mempunyai kebebasan atau bertinddak apa saja asal tidak
melanggar tats tertib hukum, kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakn
dari, pada kepentingsn negara
|
Kepentingan negara lebih diutamakan
daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warga negara
dkalahkan untuk kepentingan negara.
|
hubungan antara warga negara dengan
negara adalah seimbang. Artinya kepentingan negara dengan warga negara
sama-sama dipetingkan
|
2
|
Agama (hubungan negara dengan agama)
|
Negara tidak mempunyai urusan agama.
Agama menjadi urusan pribadi setiap warga negaranya. Warga negara bebas
beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
|
Kehidupan agama terpisah dengan
negara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula
untuk propaganda anti-agama.
|
Agama erat hubungannya dengan negara.
Setiap warganegara dijamin pula kebebasanya untuk memilih salah satu agama
yang diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, dan tidak
diperbolehkan propaganda anti-agama
|
3
|
Pendidikan (tujuan pendidikan)
|
Pendidikan diarahkan pada
pengembangan demokrasi
|
Pendidikan diarahkan untuk membentuk
warga negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara
|
Pendidikan diarahkan untuk membentuk
warga negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak mulia dan takwa kepada
tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.
|
4
|
Ekonomi (sistem perekonomian )
|
Sisitem ekonomi yang pengelolaannya
diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan
individeu dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak ikut campur dalam
kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan memberi
fasilitas
|
Sistem ekonomi sosialisme ini
bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dan perolehan produksi
kekayaan yang lebih baik. Sisitem sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran
individu hanya mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan
merupakan faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan sosial
|
Sisitem ekonomi pancasila terdiri
dari beberapa prinsip antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dengan
prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan
dalam ekonomi kerakyatan dan keadilan
|
4.
Pengertian
Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Fungsi Pancasila Sebagai dasar negara
Pancasila
sebagai dasar negara adalah kehidupan bernegara.
Fungisi
pancasila sebagai dasar negara adalah menjadikan setiap tingkah laku dan setiap
pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah harus
selalu berpedoman pada pancasila dan tetap memegang teguh cita-cita moral
bangsa.
5.
Proses
Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ideologi
dan dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila kelima
sila itu adalah
1. Ketuhanan
yang maha esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebelum
tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh
bangsa lain seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling lama menjajah
adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia terdapat
kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak,
Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia
selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Pejuangan
bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini belanda,
sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajah
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatbya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.
Mulai
tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati, jepang
memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana menteri Kaiso
pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang terus menerus mendesak,
maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan bangsa
indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat
Gunseikan (pembesar tertinggin sipil dari pemerintah militer jaepang di jawa
dan madura) no 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentkan BPUPKI.
Tugas badan ini adalh menyelidiki dan mengumpulkan usul-uslu untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan
Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.
Pada
sidang pertama banyak orang yang berbicara dua diantarany Muhammad yamin dan
Bung kiarno yang masing-masin g mengusulkan caloin dasr negara. Muhammad yamin
mengajukan usul secara lisan dan tertulis. Contoh srcara lisan:
1. Peri
kebangsaan
2. Peri
kemanusiaan
3. Peri
ketuhanan
4. Peri
kerakyatan
5. Kesejahteraan
Contoh
secara tertulis:
1. Ketuhanan
yang maha esa
2. Persatuan
indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradap
4. Kerakyatn
yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung
karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal
yaitu:
1. Nasionalisme
2. Internasionalisme
3. Mufakat/demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
Kelima
hal ini oleh bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers
menjadi Trisila yaitu:
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan
Selesai
sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk
panitai kecil tugasnya adlah menampung usul-usul yang masuk dan memriksa serta
melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:
1. Ir.
Sukarno
2. Ki
bagus Hadi Kusumo
3. KH
Wahid Hasyim
4. Mr.
Muh Yamin
5. M.
Sutardjo Kartohadi Kusumo
6. Mr.
A.A Maramis
7. R.
Otto Iskandar Dinata
8. Drs.
Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para
panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisil di jakarta. Hasil yang
dicapai antara lain disetujinya dibentuk sebuah panitia kecil penyelidik
usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia
kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam
Jakarta”
Dalam
sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1946, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang
menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan mengadakan
sidang.
Bung
hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore hari ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian
Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, dibelakang kata
“ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasiakan. Usul
ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan mrngingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam merelazkan dicoretnya kalimat
“dengan kewajiban menjalankan syariat0-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”
menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
0 komentar:
Posting Komentar