Pengertian ( berdasar UU No.40 thn 1999) :
Adalah lembaga social dan wahana
komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan
maupun gambar dalam segala jenis media.
Dalam arti luas pers diartikan
sebagai semua media baik cetak maupun elektronik (Koran, radio, tv dll)
Dalam arti sempit pers diartikan
sebagai media cetak saja (Koran, majjalah dll)
Pers merupakan salah satu perwujudan
dari hak kebebasan berbicara , berpendapat yang diatur dalam UUD 45 psl 28.
UU yang mengatur tentang pers adalah
:
1. UU No.11 tahun 1966
2. UU No 40 thn 1999
Fungsi dan Peranan Pers
Beda fungsi dan peranan :
Fungsi lebih mengacu pada
kegunaan suatu hal dalam hal ini adalah kegunaan atau manfaat
dari per s itu sendiri.
Peranan lebih merujuk kepada bagian
atau lakon yang dimainkan pers dalam masyarakat, dimana pers memainkan peran
tertentu dalam seluruh proses pembentukan budaya manusia
Fungsi :
1. Sebagai media komunikasi
Memberikan informasi kepada
masyarakat dalam bentuk berita
2. Sebagai media
pendidikan
Pemberitaan mengandung nilai dan
norma tertentu dalam masyarakat yang baik
3. Sebagai media hiburan
Lebih bersifat sebagai sarana
hiburan
4. Sebagai lembaga ekonomi
Mendatangkan keuntungan financial
Peranan :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat dan benar
- Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Sejarah Pers di Indonesia
A. Jaman Belanda
Pers mulai dikenal pada masa gubjen
Belanda Jan Pieter zoon Coen masa VOC (abad 17)
Tujuan pendirian pers masa itu :
- Untuk menegakkan penjajahan
- Menentang pergerakan rakyat
- Melancarkan perdagangan
- Pada masa Jepang
Sesuai dengan sifat penjajahan maka
pers oleh Jepang dijadikan sebagai alat propaganda dengan maksud memperoleh
dukungan rakyat Indonesia dalam perangnya melawan tentara sekutu.
B. Pada masa pendudukan tentara
Sekutu
Sekutu masuk ke Indonesia pada tahun
1945. Pada saat itu bangsa Indonesia telah dapat mengoperasikan peralatan
pers sendiri. Adapun tujuan dari pers waktu itu dilihat dari sisi kita
adalah mengobarkan semangat perlawanan untuk melawan penjajah
C. Pers di awal Kemerdekaan
Ini adalah pada masa awal
kemerdekaan Indonesia. Pers dibentuk dan dikembangkan dengan tujuan utama untuk
menyebarluaskan berita proklamasi ke seluruh wilayah RI.
D. Pers di masa Liberal
Struktur pers terbagi dalam 3
katagori
- Pers Nasional
- Surat kabar Belanda
- Surat kabar berbahasa Cina
Secara financial pers nasional jauh
lebih lemah dibanding Koran Belanda maupun Cina. Pembredelan pers (pelarangan
terbit krn kegiatan melawan pemerintah) banyak dipakai sebagai upaya menghambat
perkembngan pers oleh pemerintah di era Soekarno. Tahun 1957-1958 banyak
terjadi pengambilalihan perusahaan Belanda oleh Indonesia, yang juga menandai
menghilangnya Koran Belanda.
E.
Pers masa Orde Lama
Pers tunduk sepenuhnya pada
peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak
massa. Hal yang menonjol adala :
- Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat
kbr berbahasa Cina
- Peraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat
Izin terbit bagi surat kabar
- Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh
pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidel
- UU no 4/ 1963 tentang wewenang Jaksa Agung mengenai
pers
F. Pers masa Orde
Baru
Awalnya bagus, mengikis dan
memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak bertahan lama karena segera
dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU No.11 tahun 1966
tentang pokok-pokok pers. Dibentuk dewan pers yang merupakan perpanjangan
tangan Orde Baru untuk mengontrol perkembangan pers. Pers ideal adalah pers
Pancasila yang penerapannya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi
tercapainya stabilitas nasional serta terwujudnya keamanan dan ketertiban umum.
UU No.21 thn 1982 yg dikeluarkan mempertegas pemberlakuakn KUHP terhadap pers.
Di era ini ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :
- Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)
- Adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan yaitu
PWI
- Praktek intimidasi dan sensor pers.
Pencabutan SIUPP atau yang disebut
dengan pembreidelen pers manjdi momok yang sangat menakutkan dunia pers.
G.
Perkembangan pers di era Reformasi
SIUPP dicabut oleh Habibie karena
dianggap memnghambat kebebasan pers di era demokrasi ini, dan diganti dengan UU
No.40 thn 1999. Pers menjadi lebih bebas dan longgar, banyak pers yang
mengumbar sensasional dan lebih vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak
terkontrol. Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk
mengeksplorasi kebebasan. Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan
untuk menegur atau menindak pers, public kemudian menjalankan aksi menghukum
pers sesuai tolak ukur mereka sendiri.
Pers Yang Bebas dan bertanggungjawab
Kebebasan pers memiliki hubungan
yang erat dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis. Pers
adalah salah satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan untuk mengontrol dan
mengendalikan jalannya pemerintahan. Dalam masyarakat demokratis pers berfungsi
menyediakan informasi dan alternative serta evaluasi yang dibutuhkan oleh
masyarakat dalam partisipasinya dalam proses penyelenggaraan Negara. Kedaulatan
rakyat tidak bias berjalan atau berfungsi dengan baik jika pers tidak
memberikan informasi dan alternative pemecahan masalah yang dibutuhkan.
Meskipun demikian, pers tidak bias
mempergunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Bagaimanapun juga,
kebebassan manussia tidak bersifat mutlak. Kebebasan bersifat terbatas karena
berhadapan dengan kebebasan yang dimiliki orang lain. Juga dalam kebebasan
pers, pers tidak bias seenaknya memberitakan informasi tertentu, wajib
menghormati hak pribadi orang lain.
Ada 3 kewajiban pers yang harus
diperhatikan :
- Menjunjung tinggi kebenaran
- Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu
- Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang
diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
Menurut UU No. 40 thn 1999
tanggungjawab pers meliputi :
- Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern
sebagai media informasi
- Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
- Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah
- Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat
suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama
- Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika,
psikotropika dan zat aditif lainnya
Penyalahgunaan kebebasan pers dan
Dampak-dampaknya
Menurut UU No.40 thn 1999 pers
Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutan pada era reformasi.
Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses dari kebebasan pers misalnya :
- Berita bohong
- Berita yang melanggar norma susila dan norma agama
- Berita kriminalits dan kekerasan fisik
- Berita, tulisan, atau gambar yang membahayakan
keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa
Untuk memecahkan masalah ini maka
Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan dalam memberitakan peristiwa kejahatan (kriminalits) terutamna bag
media elektronik yaitu :
- Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan
melanggar etika dan hokum
- Penayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumen
- Penayangan gambar korban kejahatan harus dengan izin
korban
0 komentar:
Posting Komentar