PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggungjawab dan hubungan timbal balik terhadap negara. seseorang yang di akui sebagai warga negara dalam suatu negara harus di tentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggungjawab dan hubungan timbal balik terhadap negara. seseorang yang di akui sebagai warga negara dalam suatu negara harus di tentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
- Dasar hukum yang mengatur warga negara
Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam
penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain
misalnya; orang peranakan Belanda, peranakan Arab, cina dll yang bertempat
(menetap) di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan
bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga Negara
Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU
No.22/1958, dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara RI.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun
2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga Negara RI.
misalnya; sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki
WNA, maka anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun
sekarang kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI), adapun
ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut;
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara
lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI
dan ibu WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA
dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal
ayahnya tidak memberikan kewarganrgaraan kepada anak tsb
- Anaka yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu
WNI dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya WNI
- Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
Peraturan perundang-undangan yang
pernah dan masih berlaku di Indonesia, dapat di golongkan berdasarkan
periode/masa sebagai berikut;
- Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda
Oleh karena Hindia Belanda bukan
merupakan suatu negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Hindia Belanda
tidak mempunyai kewarganegaraan. Menurut peraturan Hindia Belanda (Indische
Staatsregeling tahun 1927), penghuni atau penduduk tanah air Indonesia,
yang bukan orang asing disebut kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas 3
golongan Sbb;
- Golongan Eropa;
- Golongan Timur asing;
- Golongan Bumi Putera.
- Setelah proklamasi Kemerdekaan RI 1945
Peraturan perundangan kewarganegaraan
Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 adalah sebagai berikut;
- UU RI No. 3 tahun 1946, tentang kewarganegaraan
Indonesia
- KMB 27 Desember 1949 ( kewarganegaraan menurut hasil
perundingan KMB antara RI dengan Belanda)
- UU no. 62 tahun 1958, tentang penyelesaian Dwi
Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
- UU No. 4 tahu 1969, tentang pencabutan UU No. 2 tahun
1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- UU No. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.
62 tahun 1958
- Pada masa sekarang
Adapun UU yang mengatur tentang
kewarganegaraan RI yang baru, yaitu UU RI No. 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar